Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi,
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan
pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar
pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Menurut UU
no.14 th 2005 tentang guru dan dosen, dapat digaris bawahi bahwa profesi adalah
suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan tertentu.
Abdulkadir
Muhammad (1997:58) juga menjelasakan profesi adalah pekerjaan tetap dalam
bidang tertentu yang berdasarkan keahlian khususu yang dilakukan secara
bertanggung jawab dengan tujuan memeperoleh penghasilan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut
Webstar (1989), Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh
seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan
akademis yang intensif. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan
dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat
dikatakan profesi, yakni :
Ø Adanya
ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh
melalui pendidikan dan latihan khusus.
Ø Adanya
kode etik profesi.
Ø Adanya
pengakuan Formal Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
Ø Adanya
organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari
layanan yang tidak semestinya.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar