Abdulkadir
Muhammad (1997:59-61) juga memaparkan bahwasanya profesi secara umum memiliki
enam kriteria atau syarat-syarat, yaitu:
1.
Spesialisasi
Artinya
pekerjaan tersebut berkaitan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan
ditekuni dan biasanya tidak ada rangkapan dengan pekerjaaan lain di luar
keahliannya itu. Misalnya tidak ada seorang dokter yang merangkap apoteker.
2.
Keahlian
dan keterampilan
Yaitu
pekerjaan di bidang tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yang
mana keahlian dan keterampilan tersebut di peroleh melalui pendidikan dan
pelatihan. Yang mana tempat pendidikan dan pelatihan itu di tempuh secara resmi
pada lembaga pendidikan atau pelatihan yang di akui pemerintah berdasarkan
undang-undang dan dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga
tersebut.
3.
Tetap
atau terus menerus
Yaitu
bersifat tetap dan terus menuerus, tetap artinya tidak berubah-ubah
pekerjaannya. Sedangkan terus-menerus artinya berlabgsubg untuk jangka panjang
sampai pensiun atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
4.
Mengutamakan
pelayanan
Mengutamakan
pelayanan maksudnya adalah pekerjaan itu lebih mengutamakan pelayanan daripada
imbalan ( pendapatan ), artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan bukan
berapa bayaran yang diterima dan bentuk pelayanan pun harus memuaskan.
5.
Tanggung
jawab
Maksudnya
adalah dalam memberikan pelayanan harus bertanggungjawab kapada diri sendiri
dan masyarakat. Tanggug jawab kepada diri sendiri artinya adalah ia bekerja
karena integritas moral, intelektual, dan professional sabagai bagian dari
kehidupan. Dalam pelayanan orang profesional selalu mempertahankan cita-cita
luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban dari hati nurani bukan karena
sekedar hobi belaka. Tanggung jawab kepada masyarakat maksudnya adalah
kesediaan member pelayanan sebaik mungkin sesui dengan profesinya tanpa
membedakan antara pelayanan bayaran dan pelayanan Cuma-Cuma, serta menghasilkan
layanan yang bermutu yang berdampak positif bagi masyarakat.
6.
Organisasi
profesi
Kelompok
atau organisasi profesi merupakan masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama dan memiliki acuan yang disebut kode etik profesi.misalnya
: Ikatan Dokter indonasia (IDI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI
).
Dalam
bidang profesi guru, National Educatiaon Association (NEA) dalam Udin Syaefudin
Sa’ud,(2009:16) menyarankan syarat-syarat profesi guru ada 8 syarat, yaitu :
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
- Jabatan yang memerlukan “latihan dan jabatan”yang berkesinambungan
- Jabatan yang menjajikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang memepunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar