Rabu, 27 Mei 2015

Syarat-Syarat Profesi

Abdulkadir Muhammad (1997:59-61) juga memaparkan bahwasanya profesi secara umum memiliki enam kriteria atau syarat-syarat, yaitu:
1.        Spesialisasi
Artinya pekerjaan tersebut berkaitan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni dan biasanya tidak ada rangkapan dengan pekerjaaan lain di luar keahliannya itu. Misalnya tidak ada seorang dokter yang merangkap apoteker.
2.        Keahlian dan keterampilan
Yaitu pekerjaan di bidang tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yang mana keahlian dan keterampilan tersebut di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan. Yang mana tempat pendidikan dan pelatihan itu di tempuh secara resmi pada lembaga pendidikan atau pelatihan yang di akui pemerintah berdasarkan undang-undang dan dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
3.        Tetap atau terus menerus
Yaitu bersifat tetap dan terus menuerus, tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaannya. Sedangkan terus-menerus artinya berlabgsubg untuk jangka panjang sampai pensiun atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
4.        Mengutamakan pelayanan
Mengutamakan pelayanan maksudnya adalah pekerjaan itu lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ( pendapatan ), artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan bukan berapa bayaran yang diterima dan bentuk pelayanan pun harus memuaskan.
5.        Tanggung jawab
Maksudnya adalah dalam memberikan pelayanan harus bertanggungjawab kapada diri sendiri dan masyarakat. Tanggug jawab kepada diri sendiri artinya adalah ia bekerja karena integritas moral, intelektual, dan professional sabagai bagian dari kehidupan. Dalam pelayanan orang profesional selalu mempertahankan cita-cita luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban dari hati nurani bukan karena sekedar hobi belaka. Tanggung jawab kepada masyarakat maksudnya adalah kesediaan member pelayanan sebaik mungkin sesui dengan profesinya tanpa membedakan antara pelayanan bayaran dan pelayanan Cuma-Cuma, serta menghasilkan layanan yang bermutu yang berdampak positif bagi masyarakat.
6.        Organisasi profesi
Kelompok atau organisasi profesi merupakan masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama dan memiliki acuan yang disebut kode etik profesi.misalnya : Ikatan Dokter indonasia (IDI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ).

Dalam bidang profesi guru, National Educatiaon Association (NEA) dalam Udin Syaefudin Sa’ud,(2009:16) menyarankan syarat-syarat profesi guru ada 8 syarat, yaitu :
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
  4. Jabatan yang memerlukan “latihan dan jabatan”yang berkesinambungan
  5. Jabatan yang menjajikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
  8. Jabatan yang memepunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Mata Kuliah : Pengembangan Pembelajaran di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar