A. Pengertian kurikulum satuan
pendidikan (KTSP)
KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang
paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP
merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas
pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan Komite
Sekolah, atau Madrasah dan Komite Madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi kelulusan.
KTSP
merupakan upaya untuk menyempurnakan agar lebih familiar dengan guru, karena
mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai.
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem
pendidikan nasional tersebut selalu relevan dan kompetitive. Hal tersebut juga
sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 yang
menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan
kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh
setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan
memperhatikan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
B. Landasan dan Prinsip Pengembangan
KTSP
KTSP
dilandasi oleh UU dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang standar Isi
4. Permendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan.
5. Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah dengan berpedoman pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta panduan penyusunan
kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan
pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir (thingking
skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian kurikulum dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antar kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global,
nasional, dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal
Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
a. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
D. Komponen-Komponen Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Bahwa
komponen-komponen KTSP terdiri dari sebagai berikut :
a.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1) Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
2) Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
E. Inovasi
dalam
KTSP
KTSP
yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2006 jelas berbeda dengan
kurikulum sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar adalah bahwa KTSP
merupakan produk dari penjabaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 yang bernafaskan Undang-undang Otonomi Daerah.
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang heterogen, baik dilihat dari aspek
geografisnya maupun latar belakang sosial budayanya. Heterogenitas ini membawa
dampak bahwa terdapat perbedaan yang cukup bermakna antara daerah dan pusat.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah maka setiap daerah
mempunyai wewenang untuk mengatur urusan dalam negerinya. Dengan demikian, pada
aspek pendidikan terjadi hal yang sama. Jika pada masa berlakunya sentralisasi
saja sudah menyebabkan adanya perbedaan yang bermakna antara pusat dengan
daerah, maka dapat dibayangkan apa yang akan terjadi dengan sistem pendidikan
yang desentralisasi.
Untuk
mengatasi perbedaan tersebut, maka kurikulum dikembangkan dengan mengacu kepada
standar nasional, artinya meskipun tiap daerah bahkan tiap sekolah diberi
kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai dengan kemampuan
masing-masing, tetapi tetap harus mengacu pada standar minimal yang sifatnya
nasional. Dengan demikian diharapkan bahwa kurikulum yang dikembangkan (KTSP)
dapat mengadopsi kebutuhan daerah tetapi tidak melupakan aspek mutu/kualitas
pendidikan secara nasional.
Aspek-aspek
inovatif yang terkandung dalam KTSP di antaranya diterapkannya pendidikan
kecakapan hidup; dikembangkannya keunggulan lokal sesuai karakteristik,
kebutuhan, dan tuntutan setempat; kurikulum berbasis sekolah, dalam pengertian
meskipun kerangka dasar dan struktur kurikulum dikembangkan secara
sentralistik, tetapi pengembangan perencanaan pembelajaran (silabus & RPP)
dan kegiatan belajar mengajar dikembangkan secara desentralistik; dan
disertakannya peran serta masyarakat.
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar